BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Tahun 2027
Pada Selasa, 1 September 2026, Komisi III DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tahun 2027 sebesar Rp5.050.055.677.000 atau Rp5,05 triliun.
Persetujuan Tambahan Anggaran BNN
Dengan persetujuan tersebut, total pagu anggaran BNN tahun depan diproyeksikan bertambah menjadi Rp6.497.125.257.000 (Rp6,49 triliun) dari sebelumnya Rp1.447.069.580.000 (Rp1,44 triliun). Komisi III DPR menyetujui usulan tambahan anggaran beserta program yang diajukan BNN sehingga total anggaran BNN menjadi Rp6,49 triliun.
Rinciannya
Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, BNN awalnya memperoleh pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp1,44 triliun. Namun, pagu tersebut tidak mencukupi seluruh tugas dan fungsi BNN. Oleh karena itu, BNN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,05 triliun untuk mendukung program lembaga dan Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang, antara lain pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum, pengawasan, data informasi, pengembangan sumber daya manusia, laboratorium, belanja pegawai, operasional, dan kesekretariatan, serta usulan pinjaman luar negeri.
Usulan tambahan anggaran BNN ini merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan terbaik bagi generasi penerus bangsa. Dengan dukungan dari Komisi III DPR, diharapkan BNN dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien di tahun 2027.












