Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Pada Senin (7/9), Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, dan Wakil Ketua I DPRD, Rahmad, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap. KPK harus melakukan penjadwalan ulang untuk mendapatkan keterangan dari keduanya.
Keduanya Dilaporkan Tidak Hadir dalam Pemeriksaan
KPK menyebut bahwa Herimanto dan Rahmad tidak menghadiri pemeriksaan terkait pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan wilayah Kota Bengkulu. Hal ini mengharuskan KPK untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari keduanya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan saksi dari klaster DPRD Bengkulu diperlukan untuk mengungkap proyek dan dugaan aliran uang kepada pihak terkait. Penyidik membutuhkan konfirmasi mengenai pengusulan proyek, proses penganggaran, serta persetujuan dan pelaksanaan proyek oleh Pemkot Bengkulu.
Pengembangan Kasus yang Menjerat Bupati Rejang Lebong
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. KPK tengah menyelidiki proyek pengolahan limbah di Bengkulu dan telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada tanggal 3 Agustus 2026.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Bengkulu lainnya, yaitu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran uang dan proyek yang terlibat.
KPK Mendalami Dugaan Pemberian Mobil Mercedes-Benz
Penyidik KPK juga sedang menginvestigasi dugaan pemberian mobil Mercedes-Benz kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, oleh Eno Bowo Susilo. Kasus ini menjadi fokus penyidikan terbaru untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi.
KPK terus melakukan langkah-langkah investigasi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.












