Peradi Mendorong Advokat Memahami Hukum lintas Negara
Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menekankan pentingnya advokat memahami sistem hukum yang berlaku di berbagai negara. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta pada hari Senin.
Otto menyoroti kompleksitas penanganan kejahatan yang melintasi yurisdiksi negara. Perkembangan kejahatan modern seperti cybercrime, kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, dan penggunaan bukti elektronik cenderung melibatkan lebih dari satu negara.
Perlunya Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Kejahatan
Fenomena ini mendorong perlunya kerja sama internasional yang mengedepankan prinsip due process of law dan perlindungan hak tersangka maupun korban. Dalam POLA Summit ke-36, Peradi memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada delegasi organisasi advokat se-Asia.
Meskipun acara terganggu oleh erupsi Gunung Anak Krakatau, delegasi tetap antusias mendengar informasi terkait perubahan hukum di Indonesia dan dampaknya pada hukum internasional. Tema acara, “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives”, dihadiri oleh 50 delegasi dari berbagai organisasi advokat di Asia.
Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru sebagai Langkah Positif
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan positif terhadap sosialisasi ini. Pemerintah mendukung upaya ini sebagai langkah untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru kepada para advokat di kawasan Asia.
MA juga telah menyiapkan pedoman teknis terkait implementasi KUHAP-KUHP baru untuk memitigasi masa transisi hukum. Diskusi dalam forum ini tidak hanya membahas isu kejahatan transnasional, tetapi juga menyajikan laporan negara dari tiap anggota, serta kunjungan kerja delegasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.












