Video AI Sarwendah Curi Uang dari Brankas, Pihak Ruben Buka Suara

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memperingatkan pembuat konten berbasis artificial intelligence (AI) agar tidak menggunakan teknologi tersebut untuk menyudutkan pihak tertentu. Ia bahkan membuka kemungkinan menempuh upaya hukum apabila konten semacam itu terus diproduksi dan disebarkan.

Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul materi rekayasa AI yang menggambarkan Sarwendah seolah-olah mengambil uang dari brankas milik Ruben Onsu. Minola menegaskan, gambaran itu bukan kejadian sebenarnya, melainkan konten hasil manipulasi teknologi yang dinilai dapat menggiring persepsi publik di tengah perseteruan Ruben dan Sarwendah.

Menurut Minola, ketidaksukaan terhadap seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membuat materi yang menyerang atau merugikan orang tersebut. Teknologi, termasuk AI, tetap harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Saya nggak setuju, artinya itu, kalau misalnya walaupun kita tidak menyukai orang lain itu, melakukan tindakan-tindakan yang nggak bertanggung jawab, seperti membuat AI untuk memojokkan seseorang,” kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Minola juga menjadi objek konten AI

Konten hasil rekayasa AI yang beredar tidak hanya menampilkan Sarwendah. Minola mengaku menemukan sejumlah materi lain yang menggambarkan dirinya maupun pihak Ruben dalam berbagai bentuk.

Untuk sementara, ia memilih menyikapinya sebagai bagian dari kreativitas dan tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Saya berpikir nggak apa-apa. Itu adalah kreativitas, boleh aja. Berarti saya orang hebat dong,” ujarnya.

Meski demikian, toleransi itu memiliki batas. Minola meminta para pembuat konten tidak terus-menerus menggunakan AI untuk membangun narasi yang memojokkan seseorang. Jika pola tersebut berlanjut, ia menyatakan siap mengambil langkah hukum.

“Tapi jangan diterus-teruskan. Karena kalau diterus-teruskan saya juga bisa melakukan upaya hukum,” tegas Minola.

Ia memandang AI dapat menjadi medium kreativitas, tetapi pemanfaatannya tidak boleh mengabaikan dampak terhadap orang yang dijadikan objek. Batas itu menjadi penting ketika materi hasil rekayasa berpotensi merugikan seseorang atau menciptakan persepsi yang keliru seolah-olah peristiwa dalam konten benar-benar terjadi.

Langkah hukum menjadi urusan masing-masing pihak

Minola juga menjelaskan bahwa pihak Ruben Onsu tidak berkoordinasi dengan Sarwendah mengenai konten AI yang beredar. Menurut dia, setiap pihak memiliki kepentingan hukum sendiri dan berhak menentukan tindakan apabila merasa dirugikan.

Dengan posisi tersebut, pihak Ruben tidak ingin penanganan konten AI yang merugikan mereka dicampuradukkan dengan keputusan hukum yang mungkin diambil pihak lain. Pelaporan, menurut Minola, akan dilakukan oleh pihak yang menilai hak atau kepentingan hukumnya terkena dampak.

“Jadi biar jelas. Ketika kami merasa kami yang dirugikan secara hukum, ya kami yang melaporkan,” kata Minola.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penggunaan AI masih dapat diterima sebagai sarana kreativitas selama tidak diarahkan untuk menyerang, menjatuhkan, atau membentuk anggapan keliru mengenai seseorang. Namun, apabila konten semacam itu terus dibuat hingga dinilai menimbulkan kerugian, pihak Ruben membuka jalan untuk mengambil tindakan melalui proses hukum.

Source link