RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

Perampasan aset menjadi salah satu kunci dalam pemberantasan korupsi karena hukuman terhadap pelaku tidak dengan sendirinya mengembalikan kerugian negara. Atas dasar itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mendapat perhatian setelah pembahasannya didorong untuk diselesaikan paling lambat Desember 2026.

RUU tersebut diharapkan memperkuat kemampuan negara untuk menelusuri, menyita, merampas, dan mengelola kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Pembahasannya telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Gagasan penyusunan aturan ini muncul sejak 2008 dan terus menjadi bagian dari agenda pemberantasan korupsi.

Pemulihan aset menjadi bagian penting penegakan hukum

Kerugian akibat korupsi tidak cukup ditangani melalui pemidanaan. Negara juga perlu memastikan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikembalikan. Data penegakan hukum sepanjang 2025 menunjukkan besarnya nilai aset yang harus dipulihkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset pada 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar. Jika digabungkan dengan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan Polri, pemerintah mencatat pemulihan aset perkara korupsi mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa hasil akhir pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang dihukum. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga menjadi sasaran penting karena pengembaliannya berkaitan langsung dengan pemulihan kerugian negara.

Sejumlah kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan tersebut dapat memperkuat pendekatan asset recovery. Dengan pendekatan ini, aparat tidak hanya berfokus membuktikan kesalahan pelaku, tetapi juga mengejar keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Mengisi celah dan mengatur perampasan tanpa putusan pidana

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, kajian yang ada menilai masih terdapat keterbatasan, terutama dalam mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

RUU ini memperkenalkan perhatian lebih besar terhadap konsep non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme itu berbeda dari conviction-based forfeiture, yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan batasan yang tegas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, pembuktian, dan pengawasan menjadi bagian yang perlu diatur. Kajian mengenai implementasi pemulihan aset juga menekankan pentingnya harmonisasi aturan serta penguatan kelembagaan.

Pembahasan kembali didorong pada 2026

Urgensi pemulihan aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai unsur penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara, terutama karena hasil kejahatan dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.

Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dan ditargetkan selesai pada akhir 2026. Kelompok masyarakat sipil turut mendorong pengesahannya, tetapi juga meminta proses penyusunan berlangsung terbuka. Transparansi draf dan partisipasi publik dinilai penting agar aturan yang dihasilkan mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Source link