Asesmen psikologis terhadap ANW, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto alias Onyo, telah selesai dilakukan. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua pekan lalu itu merupakan bagian dari proses asesmen di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hasil pemeriksaan tersebut kini telah diterima. Namun, isi asesmen tidak disampaikan kepada publik karena menjadi kewenangan LPSK. Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan pemeriksaan itu justru memperkuat keyakinan timnya terhadap posisi hukum kliennya.
“Untuk ANW, kan ini sudah dilakukan dua minggu lalu. Kami tidak akan buka hasilnya, tapi saya akan sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban,” ujar Thulus Pardosi kepada awak media.
LPSK Bahas Pemulihan ANW
Setelah rangkaian asesmen rampung, LPSK disebut mulai membahas bentuk pendampingan dan pemulihan yang dibutuhkan ANW. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu bahan dalam menentukan mekanisme pemulihan bagi pelapor.
Thulus menyebut keputusan mengenai bentuk pemulihan akan dibahas melalui rapat internal LPSK. Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, rencana pemulihan khusus untuk ANW akan diputuskan pada hari yang sama.
“Terkait treatment, tadi kami juga disampaikan oleh LPSK, nanti mungkin bisa dikonfirmasi, bahwa akan ada penentuan melalui rapat di internal LPSK. Dari hasil, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya, kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya. Informasinya hari ini akan diputuskan bagaimana rencana pemulihan terhadap klien kami secara khusus ANW,” kata Thulus.
ANW Berhenti Bekerja Sementara
Kuasa hukum lainnya, Eddy Sianipar, mengungkapkan ANW untuk sementara berhenti dari pekerjaannya. Keputusan itu, menurut Eddy, berkaitan dengan serangan dan tindakan doxing yang diterima kliennya.
“Kalau untuk korban TPKS, memang untuk sekarang ini sudah berhenti dulu bekerja. Berhenti bekerja karena banyaknya serangan dan juga doxing yang diterima, makanya dia berhenti dulu sementara dari pekerjaannya, seperti itu,” ujar Eddy.
Tekanan di ruang digital tersebut dinilai turut memengaruhi kehidupan ANW di luar proses hukum. Tim kuasa hukum juga menyoroti anggapan negatif yang diarahkan kepada pelapor selama perkara berjalan.
Thulus mengatakan ANW menghadapi tekanan berlapis karena selain mengalami peristiwa yang dilaporkan, keterangannya juga disebut tidak dipercaya dan dirinya justru disalahkan. Kondisi itu, menurut dia, membuat ANW belum dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
“Klien kami harus menderita dua kali. Pertama dia menderita sebagai korban, yang kedua dia menderita karena keterangannya tidak dipercaya, bahkan dia disalahkan atas peristiwa yang tidak pernah dia kehendaki. Untuk menjalani aktivitasnya saja sampai saat ini dia belum bisa kembali ke kehidupan normal,” tegas Thulus.












