Ketika masyarakat menghadapi layanan administrasi yang berlarut-larut, prosedur yang menyimpang, atau keputusan yang merugikan, persoalannya dapat dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak lain yang diberi tanggung jawab menyediakan layanan tertentu.
Mengenal Ombudsman dan maladministrasi
Ombudsman Republik Indonesia dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan dan kewenangan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Perbuatan tersebut menjadi persoalan Ombudsman apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tugas dan kewenangan Ombudsman
Salah satu tugas utama Ombudsman ialah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Laporan yang masuk kemudian diperiksa untuk memastikan substansi permasalahan berada dalam ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut. Proses pemeriksaan dapat meliputi permintaan keterangan, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Laporan yang memenuhi kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa menunggu laporan masyarakat. Selain menangani dugaan pelanggaran yang telah terjadi, lembaga ini bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
Untuk mendukung pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terlapor, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
Penyelesaian laporan juga dapat dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Selain itu, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan. Saran juga dapat diberikan terkait perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah maladministrasi.
Tahapan melapor
Sebelum mengadu kepada Ombudsman, masyarakat perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan tersebut tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi kejadian secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Kelengkapan informasi dan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan laporan oleh Ombudsman.












