Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang rangkaian peristiwa politik dan kekerasan yang berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 1965. Peringatan ini berkaitan dengan penculikan dan pembunuhan enam jenderal TNI Angkatan Darat serta seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean.

Hari Kesaktian Pancasila tidak sama dengan Hari Lahir Pancasila. Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 tentang dasar negara. Sementara itu, peringatan 1 Oktober berhubungan dengan peristiwa 1965 dan proses penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.

Korban peristiwa 1965 dan Lubang Buaya

Enam jenderal yang menjadi korban dalam rangkaian peristiwa tersebut adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo. Bersama Pierre Tendean, mereka kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi.

Jenazah para korban ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi itu selanjutnya memiliki posisi penting dalam sejarah nasional dan menjadi bagian dari kompleks Monumen Pancasila Sakti. Hingga kini, kawasan tersebut menjadi tempat pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Pada masa pemerintahan ketika itu, peristiwa tersebut disebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI dalam narasi resmi pemerintah. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Sejumlah perdebatan akademik membahas aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan berdasarkan konteks dan sumber sejarah yang digunakan.

Ditetapkan melalui Keputusan Presiden

Peringatan 1 Oktober telah dilakukan sebelum tanggal tersebut ditetapkan secara resmi sebagai hari nasional. Salah satu dasar awal penyelenggaraannya muncul melalui keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat pada 17 September 1966.

Penetapan resmi kemudian dilakukan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Dalam keputusan tersebut, 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatannya diarahkan agar dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional dan mencakup sejumlah bangunan serta lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.

Makna peringatan

Selain mengenang para korban yang kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi, Hari Kesaktian Pancasila digunakan sebagai momentum untuk mengingat kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pemerintah juga mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti pada pemahaman teoritis, melainkan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Karena itu, peringatan 1 Oktober mencakup jejak peristiwa 1965, sejarah penetapan tanggalnya, keberadaan Monumen Pancasila Sakti, serta tradisi upacara kenegaraan yang berlangsung hingga sekarang.

Source link