Foto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan fisik pemilik atau keadaan dokumen.

Ketentuan perubahan elemen data kependudukan menyebutkan, penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Foto juga dapat diperbarui jika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam kondisi tersebut, perubahan foto menjadi bagian dari pemutakhiran data agar identitas pemilik tetap dapat dikenali dan diverifikasi.

Kondisi yang memungkinkan foto diganti

Perubahan fisik permanen menjadi salah satu dasar utama untuk melakukan perekaman foto kembali. Kondisi ini dapat membuat penampilan wajah seseorang berubah secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan pada KTP-el sebelumnya.

Penggantian juga dapat diajukan ketika kartu KTP-el mengalami kerusakan fisik. Pemilik dokumen perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil agar dapat diproses penerbitan KTP-el baru.

Selain dua kondisi tersebut, pembaruan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan pemilik dokumen tetap dapat dikenali. KTP-el menyimpan foto dan data biometrik sebagai bagian dari data kependudukan. Karena itu, foto lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi fisik pemilik dapat menjadi pertimbangan dalam proses perubahan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Prosedur pengajuan perubahan foto

Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan perubahan foto ke Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah disesuaikan.

Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena ketentuan dokumen pendukung bisa berbeda, masyarakat disarankan mengecek persyaratan kepada Disdukcapil di wilayah masing-masing sebelum datang ke lokasi pelayanan. Langkah ini diperlukan agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan daerah setempat.

Bukan penggantian pas foto secara bebas

Perubahan foto KTP-el tidak dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru seperti dalam pembuatan dokumen tertentu. Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan.

Sistem KTP-el menggunakan foto dan data biometrik untuk membantu verifikasi identitas. Ketentuan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Dengan demikian, foto KTP-el memang bisa diperbarui, tetapi bukan atas dasar keinginan mengganti foto semata. Perubahan terutama dapat diajukan karena perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el, dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil masing-masing daerah.

Source link