Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum yang mengatur kegiatan pers di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan media massa yang melakukan kegiatan jurnalistik melalui berbagai platform seperti media cetak dan elektronik. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menaungi media berita dan informasi lainnya.
Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Pers memiliki fungsi menyediakan informasi, pendidikan, dan hiburan serta melakukan kontrol sosial. Pers juga memiliki kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan tetap menjaga nilai-nilai agama dan moral. Wartawan memiliki hak untuk tidak mengungkapkan identitas sumber informasi dan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers yang independen dibentuk untuk melindungi dan mengembangkan pers nasional. Dewan Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kode etik jurnalistik, dan meningkatkan kualitas profesi wartawan. Pers asing diatur dalam undang-undang agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Pers juga menetapkan sanksi dan ketentuan pidana untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan. Tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang juga memiliki ketentuan peralihan untuk peraturan lama yang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum yang menciptakan pers nasional yang independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis.