Sejarah Sang Saka Merah Putih: Era Majapahit hingga Merdeka

Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia yang memiliki akar sejarah panjang sejak masa kerajaan di Nusantara. Warna merah dan putih telah digunakan dalam lambang dan panji kebesaran kerajaan seperti Majapahit dan Kediri, mencerminkan nilai keberanian dan kesucian. Merah Putih kemudian dijadikan lambang perjuangan kemerdekaan setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, diresmikan melalui Undang-Undang Dasar 1945.

Penggunaan warna merah dan putih bukan hal baru di Indonesia, sudah dikenal sejak masa Kerajaan Kediri dan Majapahit. Filosofisnya, merah melambangkan keberanian, sedangkan putih mencerminkan kesucian. Selain itu, warna ini juga melambangkan keseimbangan antara elemen fisik dan spiritual dalam budaya tradisional. Sebagai simbol perlawanan nasionalis, bendera Merah Putih diangkat sebagai lambang persatuan dalam pergerakan melawan penjajahan.

Pada Kongres Pemuda 1928, bendera Merah Putih menjadi bagian penting dari ikrar Sumpah Pemuda, menegaskan tekad untuk bersatu dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Bendera ini juga diikutsertakan dalam Proklamasi Kemerdekaan sebagai bendera nasional pertama. Makna simbol dan filosofi warna merah dan putih mencerminkan perjuangan keberanian dan kesucian dalam mencapai kemerdekaan.

Status resmi bendera nasional disebut Sang Saka Merah Putih, yang juga dikenal dengan sebutan Merah Putih atau Sang Dwiwarna. Penolakan untuk mengganti desain bendera terjadi ketika Kerajaan Monako mengajukan keberatan pada tahun 1952 karena menganggap memiliki bendera serupa. Namun, Indonesia menegaskan bahwa Merah Putih telah menjadi simbol kebangsaan sejak era Majapahit dan diatur dalam konstitusi sebagai identitas nasional yang tidak dapat diganggu gugat. Bendera Pusaka asli disimpan di Istana Merdeka sementara duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus sebagai lambang persatuan dan penghormatan kepada para pahlawan.

Source link