Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025). Penghargaan tersebut termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden mengakui pengabdian dan kesetiaan luar biasa individu, kesatuan, institusi, atau organisasi kepada bangsa dan negara. Menurut situs Hukumonline, tanda kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berbagai jenis tanda kehormatan, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, dianugerahkan kepada individu yang memiliki jasa besar di berbagai bidang yang berkontribusi pada kemajuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa serta yang memiliki kontribusi besar dalam pelestarian, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Prabowo Subianto memberikan penghargaan tersebut kepada tokoh nasional yang dianggap layak atas jasa-jasa yang telah mereka berikan.

Source link