Diversi untuk Anak Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan salah satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta, sedang diproses secara diversi atau tidak diproses secara pidana. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Polda Metro Jaya telah melakukan proses diversi terhadap salah satu tersangka yang masih anak-anak. Dalam penanganan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Aksi perusakan fasilitas umum terjadi saat unjuk rasa pada 28-31 Agustus 2025, di mana Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 tersangka dari empat lokasi berbeda. Di antaranya adalah Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai alat bukti, termasuk instrumen yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan perusakan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan bahwa selain sudah mengamankan seluruh tersangka, polisi juga telah menerbitkan lima laporan polisi dan mengamankan 53 barang bukti, termasuk DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, dan barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser, pemanas air, dan kursi cafe. Keberhasilan penangkapan dan penanganan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Polda Metro Jaya dengan berbagai pihak terkait.

Source link