Senin, 11 Desember 2023 – 10:44 WIB
Jakarta – Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra bersama Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra, dan lainnya ditunjuk sebagai pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yusril dan Fahri akan menjadi komandan dari 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran.
Yusril dan timnya menamakan diri mereka sebagai “Tim Pembela Prabowo-Gibran”. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, merespons gugatan para penggugat dengan santai. Ia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023, untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.
Yusril menyatakan bahwa gugatan para penggugat tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara. Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.
Oleh karena itu, menurut Yusril, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dimaksud. Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024,” ucap Yusril.
Yusril juga menjelaskan bahwa semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur, yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Atas dasar itu, Yusril menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.
Tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPU RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (MensesNeg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
Sebelumnya, para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran menjadi peserta Pilpres 2024. Menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.
Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024,” ucap Yusril.