portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Ayah Memperkosa Anak Tirinya yang Masih SD di Pesanggrahan: Kronologi Kejadian

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ayah tersebut melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Diketahui bahwa tindakan pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa ayah tersebut, dengan inisial Hadi alias AH, melakukan tindakan tersebut ketika anak tirinya tertidur pulas.

Hadi merasa terangsang melihat anak tirinya tersebut dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadapnya. Pengakuan dari pelaku dan korban tersebut memiliki perbedaan. Hadi mengaku melakukan tindakan tersebut 7 kali, sementara korban menyatakan bahwa hal tersebut terjadi 20 kali, bahkan sampai melakukan persetubuhan.

Setelah mengalami pelecehan dan persetubuhan, anak tirinya melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya dan langsung membuat laporan ke polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 76d juncto pasal 81 dan atau pasal 76e juncto pasal 82 uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.