portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Ditinjunya Perawan, Namun Pernikahan Dibatalkan, Wanita Ini Mempersembahkan Balas Dendam Terhadap Mantan Tunangannya

Ditinjunya Perawan, Namun Pernikahan Dibatalkan, Wanita Ini Mempersembahkan Balas Dendam Terhadap Mantan Tunangannya

Rabu, 31 Januari 2024 – 04:46 WIB

Kendal – Seorang wanita berusia 22 tahun dengan inisial NM harus masuk penjara karena tindakan nekatnya yang meneror mantan tunangannya, SM. Wanita muda asal Kendal, Jawa Tengah ini merasa dendam dan sakit hati terhadap SM yang membatalkan pernikahannya.

NM nekat melakukan teror dengan melakukan order fiktif sebanyak 400 pesanan. Order fiktif itu kemudian dikirim ke alamat mantan pacarnya.

Perbuatan nekat NM (22) warga Sawah Besar, Kota Semarang tersebut dilatarbelakangi oleh hubungan cinta yang kandas dengan SM. NM menceritakan bahwa ia dan SM sudah bertunangan dan bahkan sudah merencanakan pernikahan pada Oktober 2023. Dia yakin bahwa pernikahan dengan pria yang dicintainya akan terlaksana.

Namun, SM membatalkan rencana pernikahan tersebut dan NM merasa sakit hati dan berdendam. Hal ini membuatnya melakukan teror dengan melakukan order fiktif yang ditujukan ke alamat SM di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Order fiktif yang dilakukannya sekitar 600 kali.

Barang yang dikirim dalam order tersebut bermacam-macam, mulai dari mebel, barang elektronik, bahan bangunan, dan bahkan kendaraan bermotor. Selain itu, ada juga pesanan seperti rental mobil hingga jasa sedot WC.

Akibat dari teror ini, kediaman di sekitar rumah SM merasa terganggu. SM pun melapor ke polisi karena merasa tidak melakukan pesanan tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan NM.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku mulai melakukan aksinya pada 4 September 2023 pukul 12.45 WIB. NM menggunakan fotokopi KTP SM untuk melakukan aksinya. Pelaku dikenakan pasal 51 ayat junti pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dari keterangan NM di Mapolres Kendal pada Senin, 29 Januari 2024, “Saya dendam, karena sakit hati. Ia membatalkan pernikahan.”

Laporan: Teguh Joko Sutrisno-tvOne