Rabu, 3 April 2024 – 06:24 WIB
Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tengah menjadi sorotan publik luas. Kejaksaan Agung atau Kejagung sejauh ini sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka dalam perkara tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai dugaan korupsi timah yang sudah menyeret beberapa tersangka itu termasuk skandal besar. Dia mendukung langkah Kejagung untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya.
“Ini megakorupsi, baik dilihat dari jumlah kerugian dan oknum yang terlibat,” kata Prof Hibnu, kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Hibnu menduga kasus tersebut juga melibatkan banyak pihak. Apalagi dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp271 triliun.
Dalam skandal korupsi ini, Kejagung dua hari lalu memeriksa Robert Bonosusatya (RBT) alias RBS, sebagai saksi. RBT menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan status RBS diperiksa untuk mendalami kaitannya dengan PT RBT, yang diduga menggunakan tersangka Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan agar menghubungi Dirut PT Timah 2018-2019 dan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga RBT alias RBS terlibat dalam dugaan kasus timah. Hal itu karena RBS diduga terkait dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi timah ini membuat heboh masyarakat Tanah Air. Sebab, salah satu tersangka adalah Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.