Senin, 22 April 2024 – 15:32 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan menolak gugatan dari kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan dari Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Dalam perkara gugatan yang diajukan oleh kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga hakim tersebut juga sebelumnya telah menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan oleh kubu AMIN.
MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 secara terbuka. MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.
Dua perkara sengketa pilpres diajukan oleh kubu 01 AMIN dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatan mereka, baik AMIN maupun Ganjar-Mahfud MD meminta MK membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan oleh KPU.
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Selain itu, MK diminta untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.
Pada 20 Maret 2024, KPU telah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 tingkat nasional.
Dari hasil rekapitulasi final yang diumumkan oleh KPU, pasangan Prabowo-Gibran berhasil mengalahkan dua rivalnya, yaitu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Dengan putusan MK, hal ini memperkuat pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.