portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Setelah Putusan MK

Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Setelah Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 – 16:55 WIB

Yogyakarta – PDI Perjuangan atau PDIP melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan karena KPU diduga melakukan perbuatan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga :

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Gugatan ini dilakukan PDI Perjuangan pada Selasa 2 April 2024 lalu. PDI Perjuangan meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 hingga ada putusan dari PTUN.

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara tentang gugatan yang diajukan PDI Perjuangan ke PTUN tersebut. Ganjar menjelaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada pengadilan.

Baca Juga :

Pilpres 2024 Sudah Selesai, Rosan: Tugas TKN Berakhir, Arahan Prabowo jadi Paguyuban

“Kita tunggu prosesnya saja. Apakah nanti mendaftar diterima atau tidak. Disidang atau tidak. Kita serahkan pada pengadilan,” ucap Ganjar pada wartawan di rumahnya, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu 24 April 2024.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

Baca Juga :

Cak Imin soal PKB Gabung ke Pemerintahan Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Smooth!

Terkait kelanjutan dari Hak Angket, Ganjar pun juga angkat bicara. Ganjar menyebut Hak Angkat adalah kewenangan dari partai politik dan para anggota DPR RI. “Itu nanti di parlemen. Saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahasnya,” ungkap Ganjar.

“Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK. Itu (putusan MK) final and binding,” sambung mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

PDIP Gugat Pencalonan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut 01 itu yang diagendakan pada Rabu, 24 April 2024.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

“Hasil putusan dismissal PTUN hari ini berikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi,” lanjut Gayus.

Halaman Selanjutnya

PDIP Gugat Pencalonan Prabowo-Gibran

Halaman Selanjutnya