portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Jaksa KPK Memanggil Febri Diansyah dan Rekan-Rekannya ke Sidang SYL dengan Alasan Ini

Jaksa KPK Memanggil Febri Diansyah dan Rekan-Rekannya ke Sidang SYL dengan Alasan Ini

Kamis, 25 April 2024 – 07:02 WIB

Jakarta – Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan terhadap Febri Diansyah dan timnya dilakukan karena mereka diketahui sempat memanggil beberapa saksi kasus tersebut.

“Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

“Meyer mengatakan dugaan mempengaruhi dan mengarahkan saksi itu akan didalami ke Febri dkk. Dia mengatakan jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi ke saksi lainnya terkait hal tersebut.

“Karena kan yang manggil bukan hanya tim penasehat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun ya, timnya si Pak Djamaludin kan juga manggil juga, tapi di tahap penyidikan. Artinya kan ada upaya-upaya untuk, kita belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak si yang dipanggil itu kan menyebut ada untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu,” tuturnya.

Selain itu, pemanggilan Febri dkk ke persidangan juga untuk mendalami soal dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL. Dokumen LO itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementan tersebut.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua orang eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.