Rabu, 15 Mei 2024 – 05:56 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima dokumen persyaratan dari 21 bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur independen atau perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Sementara itu, ada enam bapaslon lain yang ditolak.
“Berdasarkan informasi dari Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota. Sebaliknya, ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya ditolak,” ungkapnya.
Idham menjelaskan bahwa keenam bapaslon tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU. “Mereka tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” katanya.
Selain itu, sejak periode 8-12 Mei 2024, KPU mencatat ada 52 bapaslon independen atau perseorangan dalam Pilwalkot 2024 yang meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Dari 52 bapaslon perseorangan untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota yang memiliki akun Silon dan mengaktivasinya, hanya ada 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya,” ujarnya.
Idham juga menambahkan bahwa 25 bapaslon lainnya tidak menyertakan dukungan ke KPU hingga batas waktu pendaftaran pada 12 Mei 2024.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan menggunakan metode sensus.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024, dilanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan menggunakan metode sensus.