Jumat, 28 Juni 2024 – 01:02 WIB
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap bandar judi online asal Kamboja yang mengelola dana transaksi judi online dengan jumlah fantastis mencapai Rp365 miliar.
Baca Juga :
Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomeware ke Server PDNS, Ini Motifnya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap bahwa pelaku bandar judi online dengan inisial TCA, yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat, berhasil ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya.
“Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga :
Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah
Penemuan kasus ini dimulai dari patroli siber yang curiga terhadap adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang dari judi online.
Baca Juga :
Nasib Telegram dan X di Indonesia
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk ahli untuk mengungkap kasus tersebut. “Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online,” ujarnya
Selanjutnya, terang Jules, polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.
“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Akmal.
Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.
Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
“Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.