Minggu, 29 Oktober 2023 – 10:10 WIB
Seoul – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, pada Kamis lalu, 26 Oktober 2023, menguatkan hukum pidana militer yang melibatkan aktivitas seksual sesama jenis di antara tentara. Hukum juga tetap berlaku meskipun aktivitas seksual terjadi di luar militer dan bersifat suka sama suka.
Baca Juga :
Kata Shin Tae-yong Usai Gabung Seongnam FC
Dilansir dari Korean Herald, Minggu, 29 Oktober 2023, MK Korsel menerapkan hukuman tersebut dengan alasan bahwa militer perlu menjaga disiplin dan kekuatan tempurnya.
Di dalam putusan 5-4, Mahkamah Agung juga menguatkan konstitusionalitas Pasal 92-6 KUHP Militer, yang menyatakan bahwa seks anal dan tindakan tidak senonoh lainnya antar personel militer dapat diancam hukuman hingga dua tahun penjara.
Baca Juga :
Shin Tae-yong Resmi Gabung Klub Korsel, Segera Tinggalkan Timnas Indonesia?
Pengadilan beranggotakan sembilan orang dengan suara bulat menolak permintaan persidangan penggugat.
Baca Juga :
Megawati Unjuk Gigi di Korea Selatan
“Bahkan jika itu adalah hubungan seks suka sama suka, jika itu terjadi di tempat kerja atau selama menjalankan tugas, hal itu menimbulkan risiko serius bagi pelestarian kemampuan militer tentara dan tugas suci keamanan dan pertahanan nasional,” kata pengadilan.
“Jika hubungan seksual antara tentara sesama jenis tidak ditangani, hierarki atau struktur komando yang ketat di dalam militer dapat terancam,” tambah pengadilan.
Saat ini, KUHP militer, yang direvisi pada tahun 1962, melarang aktivitas seksual sesama jenis di kalangan personel militer, yang sebagian besar terdiri dari laki-laki.
Meskipun komunitas LGBT dan interseks berulang kali berupaya untuk menghapuskan undang-undang tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan klausul seks sesama jenis di dunia militer menjadi konstitusional pada tahun 2002, 2011, dan 2016.
Halaman Selanjutnya
Source : South Korean Defense Ministry via AP