portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pelajar Kelas 2 SMA di Kolaka Ditangkap karena Nekat Nyambi jadi Pengedar Narkoba

Pelajar Kelas 2 SMA di Kolaka Ditangkap karena Nekat Nyambi jadi Pengedar Narkoba

Minggu, 4 Agustus 2024 – 08:43 WIB

Kolaka, VIVA – Seorang pemuda berinisial RF (18) yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas atau SMA ditangkap oleh polisi. RF ditangkap karena nekat mengedarkan narkoba berbagai jenis di Jalan Pemuda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

RF ditangkap oleh Polres Kolaka pada Sabtu kemarin. Dalam penangkapan tersebut, Polres Kolaka berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 sachet dengan berat 8,86 gram. Selain itu, juga disita dua sachet narkotika jenis ganja dan dua sachet narkotika jenis sintetis tembakau gorilla.

Kasatresnarkoba Polres Kolaka Iptu Hairuddin mengatakan penangkapan RF berawal dari informasi masyarakat. Menurut informasi tersebut, di Jalan Pemuda sering terjadi peredaran dan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Lebih lanjut, Hairuddin menjelaskan bahwa dalam penangkapan awal di lokasi, pihaknya hanya menemukan satu sachet plastik yang diduga berisi sabu yang disimpan pelaku di dalam pembungkus rokok. RF mengaku ada barang haram lain yang dimilikinya dan disimpan di rumah kos.

Kemudian, aparat menuju ke rumah kos pelaku dan berhasil menemukan seluruh barang bukti tersebut di lantai rumah kosnya. Pelaku diketahui masih seorang pelajar duduk di kelas dua SMA.

Dengan ditemukannya barang haram tersebut, pelaku dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun.

Laporan: Erdika Mukdir-tvOne dari Kendari

Halaman Selanjutnya

Kemudian, pihak kepolisian menuju ke kediaman pelaku. Aparat pun berhasil menemukan seluruh barang bukti tersebut.