Jumat, 6 September 2024 – 13:33 WIB
Jakarta, VIVA – Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi bukan karena melanggar aturan imigrasi. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.
Baca Juga :
Profil Alice Guo, Eks Walkot Filipina yang Ditangkap di Tangerang Usai Jadi Buronan Pencucian Uang
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun,” ujar dia, Jumat, 6 September 2024.
Pasalnya, kata dia, deportasi kepada Alice Guo merupakan permintaan dari Pemerintahan Filipina. Sehingga, dia menegaskan kalau Alice Guo masuk secara legal ke Tanah Air.
Baca Juga :
Dideportasi dari Indonesia, Buron Filipina ke Irjen Krishna Murti: Thank You Abangku
“Masuk secara legal,” kata dia.
Baca Juga :
Eks Walikota Buronan Filipina Dideportasi Hari Ini
Sebelumnya diberitakan, buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi dari Tanah Air, Kamis, 5 September 2024 sore.
“Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian,” ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Kamis, 5 September 2024.
Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping sempat mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, sebelum dideportasi, sore ini. Bahkan dia sempat memanggil Krishna ‘Abangku’.
“Thank you Abangku,” kata Alice seraya menyalami Krishna, Kamis, 5 September 2024.
Halaman Selanjutnya
Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping sempat mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, sebelum dideportasi, sore ini. Bahkan dia sempat memanggil Krishna ‘Abangku’.