Polda Akan Sidang Etik Kasus Pemerasan Eks Kasat Reskrim

Polda Metro Jaya segera menyelenggarakan sidang etik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya memutuskan untuk menggelar sidang etik terhadap Bintoro dan oknum anggota polisi lainnya yang terlibat. Selain Bintoro, anggota polisi lain yang diperiksa adalah AKBP Gogo Galesung, serta anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Mereka akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi secara prosedural, proporsional, dan profesional. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah mengamankan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan asistensi Biro Paminal Divpropam Polri. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus ini demi menjaga integritas institusi kepolisian. By: Ilham Kausar.