Pati TNI 2025: Rotasi dan Mutasi Terbaru

Pada awal tahun 2025, terjadi perubahan dalam lingkungan TNI yang melibatkan rotasi dan mutasi beberapa perwira tinggi TNI. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah menandatangani Surat Keputusan yang mengatur Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi TNI dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Rotasi dan mutasi ini melibatkan 62 Pati TNI Angkatan Darat, 8 Pati TNI Angkatan Laut, dan 31 Pati TNI Angkatan Udara. Beberapa perwira tinggi yang terlibat dalam rotasi dan mutasi tersebut, di antaranya adalah Letjen TNI Eko Margiyono, M.A., Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han, dan Mayjen TNI Lukmansyah, M.Tr.(Han). Mutasi dan rotasi ini diharapkan membawa perspektif baru dan memperkuat peran TNI sebagai pertahanan negara. Selain itu, perubahan jabatan ini juga mencakup perwira tinggi TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara. Jakarta (ANTARA) – Pada awal tahun 2025 ini, telah terjadi perubahan jabatan penting dalam lingkungan TNI yakni pelaksanaan rotasi dan mutasi terhadap beberapa perwira tinggi TNI, seperti penggantian Kepala BSSN, Basarnas, hingga rangka pensiun. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menandatangani Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 3 Januari 2025. Keputusan tersebut sebagai upaya dalam peningkatan sinergi TNI dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru di berbagai jabatan penting ini diyakini akan membawa perspektif baru dan memperkuat peran TNI sebagai pertahanan negara. Mutasi dan rotasi resmi ditetapkan pada 62 Pati TNI Angkatan Darat, 8 Pati TNI Angkatan Laut, dan 31 Pati TNI Angkatan Udara. Dari total 101 Pati tersebut, berikut nama perwira tinggi yang masuk dalam daftar pemberhentian dan pengangkatan dalam lingkungan TNI.