DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia. Namun, di Provinsi Jawa Barat, dari total 27 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, terdapat 11 kepala daerah terpilih yang belum bisa dilantik karena masih terlibat sengketa hasil pemilu di MK. Akibatnya, perayaan kemenangan mereka harus ditunda hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat sembilan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta dua sengketa terkait hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jawa Barat.
Para kepala daerah terpilih ini harus menunggu keputusan final MK sebelum dapat menjalani proses pelantikan resmi. Keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang. Jika MK menolak gugatan tersebut, maka setiap kepala daerah yang terpilih bisa segera dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika MK memutuskan ada pelanggaran yang signifikan dan memerintahkan pemungutan suara ulang, proses pelantikan akan tertunda hingga pemilihan ulang selesai dan hasilnya ditetapkan. Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap berlangsung sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta, dipimpin langsung oleh Presiden RI sebagai bagian dari upaya memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah.