Penangkapan Dua Pembuang Bayi Aborsi: Wawasan Menjanjikan

Dua sejoli berinisial MMS (19) dan ZPA (17) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara karena diduga sebagai pembuang bayi hasil aborsi. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Koja pada Senin (27/1) malam setelah mengakui perbuatan mereka. Kedua pelaku, yang masih pelajar, mengaku bahwa mereka telah melakukan aborsi dan membuang bayi mereka. Proses aborsi dilakukan dengan mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan ZPA (17), yang akhirnya janin keluar saat pelaku mengalami sakit perut di kamar mandi.

Setelah janin itu keluar, keduanya memasukkan janin berusia sekitar enam bulan ke dalam plastik hitam dan menyimpannya di jok motor. Kemudian, janin dibuang di sebuah bangunan di Jalan Walang Baru Koja. Motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini, MMS telah ditahan di Polsek Koja, sementara ZPA, yang masih di bawah umur, akan melewati proses peradilan anak.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus ini, yaitu Pasal 77 A dan Pasal 45 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan kecaman publik atas tindakan yang tidak manusiawi tersebut.