Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap empat pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Kapolres Metro Bekasi, keempat pelaku tersebut adalah BR, AR, AJ, dan seorang anak berinisial MF. Kejadian itu bermula ketika korban MA terlibat dalam tawuran dengan kelompok pelaku di Kampung Kobak Rotan. Pertarungan itu melibatkan senjata tajam dan berujung pada kematian korban. BR datang untuk membantu kelompoknya dengan membawa parang besi dan melakukan serangan yang mengakibatkan korban terluka parah. Setelah kejadian itu, korban dibawa ke beberapa rumah sakit namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Polres Metro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku dalam kasus ini dan saat ini mereka sedang menjalani proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Situasi Tawuran di Bekasi: Satu Tewas, Empat Pelaku Ditangkap

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya menjadi…

Kasus pencurian dengan modus “lempar bola” telah diungkap oleh Kepolisian di Halte Transjakarta Rasuna Said,…

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa seorang individu bernama MY (19 tahun) ditemukan meninggal dunia…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kini meningkatkan intensitas patroli keliling untuk menjaga keamanan…