Pencabulan Tangerang: Imbalan Rp50k untuk Korban – Penemuan Menjanjikan

Di Tangerang, seorang tersangka berinisial W alias I (40) memberikan imbalan uang kepada para korban pencabulannya, dengan nominal mencapai hingga Rp50 ribu. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa setelah melakukan tindakan pencabulan, tersangka seringkali memberikan uang kepada anak-anak tersebut, sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Selain uang, tersangka juga memberikan ponsel agar anak-anak bisa bermain secara gratis di rumahnya, serta menyediakan akses internet secara cuma-cuma melalui hotspot yang disediakan. Selain itu, tersangka juga memberikan makanan dan rokok kepada anak-anak sebagai bagian dari upayanya memperlancar perbuatan cabul tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024 terhadap lebih dari 20 korban anak. Namun, baru tiga anak laki-laki yang melaporkan kejadian tersebut dengan inisial MA, H, dan M. Modus operandi tersangka dalam melakukan tindakan tersebut adalah dengan menyamar sebagai ustad untuk mengajar mengaji di rumahnya, lalu mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila. Tindakan tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara lima hingga lima belas tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Desember 2024. Tersangka sempat melarikan diri dari tempat kejadian di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, namun berhasil ditangkap pada Rabu (29/1) di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kabupaten Serang, Banten. Melalui berbagai upaya penegakan hukum, Polda Metro Jaya terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan bagi korban-korban yang telah menjadi korbannya.