Pesta Seks Langka di Jakarta Selatan: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) adalah kasus pertama yang terjadi. Para tersangka dalam kasus ini adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, para tersangka mengadakan acara tersebut untuk mencari orang dengan perilaku seksual serupa tanpa memberikan iming-iming apapun kepada peserta. Penyelenggara acara tersebut juga terlibat dalam tindakan tersebut karena mempermudah perbuatan cabul di lokasi acara. Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk jangka waktu kegiatan, lokasi lainnya, dan frekuensi acara tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 296 KUHP yang memberikan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk memberikan keadilan atas perbuatan melanggar hukum yang terjadi.