Jumat, 20 Oktober 2023 – 18:42 WIB
Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap pria berinisial R (24), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinsial N (18), di kos-kosan di Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu.
Baca Juga :
Dosen dan Mahasiswi Cantik UIN Raden Intan Lampung Dipecat Usai Terlibat Mesum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan baru melahirkan itu. Dia masuk ke dalam kos korban dan bersembunyi di kamar mandi.
Pelaku diringkus polisi, selang beberapa jam setelah R melakukan aksi pemerkosaan itu, Selasa malam, 17 Oktober 2023. Sedangkan, peristiwa itu terjadi siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga :
Divonis Bebas MA, KPK: Gazalba Saleh Masih Tersangka Gratifikasi dan TPPU
“Pelaku sudah kita tangkap, sudah jadi tersangka dan juga sudah ditahan di Polrestabes Medan,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
Untuk diketahui, bahwa R merupakan anak pemilik kos, yang ditempati korban, mahasiswi semester satu di salah satu Universitas Negeri di Sumatera Utara ini.
Baca Juga :
Suhardiansyah Diusir dari Kampung Usai Ngaku Bersetubuh dengan Mahasiswi UIN 6 Kali
Fathir mengungkapkan, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait ada peristiwa pemerkosaan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan turun ke lokasi dan menangkap R, yang bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim yang menerima informasi itu langsung ke lokasi dan menangkap tersangka pada hari itu juga,” tutur Fathir.
Fathir menjelaskan bahwa R sebelum melakukan aksi pemerkosaan tersebut, mengkonsumsi sabu. Hal itu, terbukti dari tes urine dilakukan terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengguna narkotika jenis sabu. Karena sehari sebelum melakukan aksinya itu pelaku baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Fathir.
Adapun kronologi peristiwa dugaan pemerkosaan berawal saat korban usai pulang kuliah langsung pulang ke kamar kos. Kebetulan, kamar kos korban tidak jauh dari kampus.
Tiba di kamar kosnya, sekitar pukul 11.00 WIB, korban dikejutkan dengan pelaku yang tiba-tiba bersembunyi di dalam kamar mandi kos. Dibawah pengancaman pisau pelaku, korban tidak berdaya dan R melancarkan aksinya bejatnya dengan memperkosa korban.
“Pada saat itu korban pulang kuliah dan sudah ditunggu oleh tersangka yang posisinya sudah berada di dalam kamar mandi kos. Karena tersangka ini anak pemilik dari rumah kos tersebut. Kemudian pelaku melancarkan aksinya tersebut,” kata Fathir.
Korban dalam kondisi luka-luka sekujur tubuhnya, korban N mendatangi sebuah warung nasi di depan kosnya. N menceritakan apa dialaminya kepada ibu pemilik warung nasi tersebut.
Selanjutnya, pemilik warung melaporkan kepada kepala dusun setempat dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Polrestabes Medan turun meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Kemudian, menangkap pelaku.
Halaman Selanjutnya
“Tim yang menerima informasi itu langsung ke lokasi dan menangkap tersangka pada hari itu juga,” tutur Fathir.