Senin, 23 Oktober 2023 – 13:39 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan mengenai batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 23 Oktober 2023. Sebelum membacakan putusan dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, sidang tersebut dihentikan oleh Anang Suindro, salah satu kuasa hukum pemohon.
Anang menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, Anwar Usman, Ketua MK, memotong pembicaraan Anang agar dapat melanjutkan pembacaan putusan. Anwar menegaskan bahwa tidak boleh ada interupsi dalam pembacaan putusan tersebut.
Sebelumnya, MK menolak gugatan mengenai batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden, serta tidak pernah terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Gugatan tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima berdasarkan pengujian pasal 169q UU 7/2017. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa pengujian pasal 169d UU 7/2017 kehilangan objek.
Sumber: viva.co.id