Berita  

Kuota Calon Pendamping Desa DPW PAN Jabar Beredar Kemendes

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa telah menarik perhatian publik. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ahmad Najib Qodratullah, dan Sekretaris Ivan Fadilla, dengan cap stempel DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025. Nomor surat PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 ini berisi mengenai penjaringan bakal calon pendamping desa untuk ditempatkan di Kementerian Desa RI. DPW PAN Jawa Barat mendapat kuota untuk mendaftarkan bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.
Dalam suratnya, DPW PAN Jawa Barat meminta DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu untuk melakukan penjaringan dan pendataan calon serta mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan. Nama-nama bakal calon dan dokumen persyaratannya diminta untuk dimasukkan ke dalam file MS Excel dan disimpan dalam folder Google Drive. Selambat-lambatnya tanggal 8 September 2025, daftar bakal calon harus dilaporkan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat sesuai isi surat yang dikutip pada Minggu, 21 September 2025.
Namun, Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW PAN Jawa Barat, Susanti Komalasari, menegaskan bahwa DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menginstruksikan atau membuat surat penjaringan bakal calon pendamping desa. Menurutnya, hal itu tidak benar dan Ketua serta Sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat tersebut. Santi menjelaskan bahwa DPW PAN Jawa Barat tidak terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa karena proses tersebut telah diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan. DPW PAN Jawa Barat bahkan telah mengirim surat klarifikasi dan bantahan kepada DPP PAN untuk menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam surat penjaringan itu. Tim investigasi pun telah dibentuk oleh DPW PAN Jawa Barat untuk menelusuri lebih lanjut perihal surat tersebut.

Source link

Exit mobile version