Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, menilai bahwa duet calon presiden Prabowo Subianto dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki potensi untuk diperdebatkan. Menurutnya, harus ada perubahan dalam usia yang menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Rommy mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengubah Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023 yang sebelumnya mengatur usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah hal tersebut. Namun, perubahan PKPU tersebut dilakukan tanpa konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang saat ini masih dalam masa reses.
Menurut Rommy, hal ini dapat terjadi karena putusan MK yang memiliki masalah hukum. Menurut analisis para pakar konstitusi, pasangan ini masih memiliki potensi untuk diperdebatkan. Ada dua masalah hukum yang akan dihadapi, yaitu perubahan PKPU 19/2023 yang hanya digantikan dengan Nota Dinas tanpa konsultasi dengan DPR RI, dan kemungkinan adanya judicial review di Mahkamah Agung (MA) mengenai kedudukan hukum Nota Dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023.
Rommy menjelaskan bahwa dengan demikian, masih ada kemungkinan perubahan dalam duet Prabowo-Gibran sebelum pemilihan umum pada 14 Februari 2024. Dia juga mengaku sulit untuk mempercayai bahwa Presiden Jokowi tidak memberikan dukungan kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka. Rommy menekankan pentingnya masyarakat untuk mengontrol potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat digunakan untuk memenangkan pemilu.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilpres 2024. Prabowo mengumumkan hal tersebut setelah rapat dengan para ketua umum partai yang tergabung dalam KIM. Mereka sepakat dalam mengusung Prabowo sebagai calon presiden KIM dan Gibran sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju. Prabowo mengatakan bahwa mereka akan mendaftarkan diri ke KPU pada 25 Oktober 2023.
Sumber: https://www.viva.co.id/berita/politik/1534664-potensi-sengketa-usia-prabowo-gibran-indikasi-problematik-potensi-gugat-ke-ma