portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Perubahan Sistem Administrasi Kependudukan Ditekankan oleh Komisi II DPR

Perubahan Sistem Administrasi Kependudukan Ditekankan oleh Komisi II DPR

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, memperhatikan bahwa validasi orang yang meninggal lebih sulit daripada orang yang baru lahir. Menurutnya, sering kali orang yang telah meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan dan memperoleh undangan untuk mendaftar sebagai pemilih dalam Pemilu.

Wahyu menyatakan bahwa ada beberapa masalah yang harus segera diselesaikan terkait kependudukan dan pencatatan sipil, terutama di Kota Palembang. Hal ini berkaitan dengan pemutakhiran data yang menjadi sumber utama bagi kementerian lain.

“Kemungkinan ahli waris telat melapor karena tidak tahu caranya, atau mungkin tidak melapor karena beberapa alasan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam tata kelola kependudukan,” kata Wahyu.

Wahyu, yang juga merupakan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, menjelaskan pentingnya pemutakhiran data karena berkaitan dengan pengeluaran negara dalam memberikan subsidi energi atau bantuan pemerintah. Dia mengingatkan bahwa data yang tidak akurat dapat menyebabkan subsidi atau bantuan negara tidak tepat sasaran.

Selain itu, Wahyu juga prihatin dengan kondisi peralatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia. Menurutnya, banyak peralatan kependudukan di Dukcapil yang sudah ketinggalan zaman dan kurang jumlahnya, yang dapat memperlambat pemutakhiran data kependudukan.

Oleh karena itu, Wahyu berharap kedepannya Dukcapil dapat memperbaharui dan menambah peralatan kependudukan untuk meningkatkan kinerjanya. Komisi II sebagai mitra Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil pun mendukung penambahan peralatan tersebut agar semua tugas dapat dilakukan dengan cepat.