Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan proses pembayaran utang Pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia. Utang Pemerintah ini mencapai Rp 16,3 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa PT Pupuk Indonesia telah mengirimkan informasi mengenai jumlah utang yang harus dibayar oleh Pemerintah kepada Kementerian Pertanian. Saat ini, Kemenkeu sedang memproses pembayaran tersebut dan sedang memeriksa apakah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilakukan.
Isa juga menyatakan bahwa Pemerintah akan memprioritaskan pembayaran utang kepada PT Pupuk Indonesia terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2018-2022. Anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 25 triliun akan digunakan untuk membayar tagihan tunggakan kepada PT Pupuk Indonesia.
Namun, Isa menjelaskan bahwa tidak semua utang yang jatuh tempo di tahun 2023 dapat dibayarkan pada tahun yang sama. Pembayaran utang membutuhkan proses audit yang dilakukan oleh BPKP. Beberapa tagihan mungkin dapat dibayarkan sebagian jika terdapat kelebihan dana cadangan. Biasanya, pembayaran tagihan pada kuartal IV dan semester II tidak dapat diselesaikan dalam tahun yang sama karena memerlukan audit BPKP dan proses yang membutuhkan waktu.
Artikel selengkapnya dapat diakses pada halaman selanjutnya.