Jumat, 27 Oktober 2023 – 19:53 WIB
Jakarta– Seorang siswi SMP berinisial S (14) diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang pejabat di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL, Polisi Bakal Periksa Ahli Ekspresi
Hal itu diungkap paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah. Kata dia, kasus telah dilaporkan pada bulan Maret lalu. Laporan diterima dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023.
“Pencabulan ini dilakukan oleh diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini,” ucapnya kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.
Baca Juga :
Pengakuan Uut Permatasari Menikah dengan Suaminya Tanpa Ada Rasa Cinta
Meski begitu, tidak dirinci siapa sosok pejabat yang diduga mencabuli korban tersebut. Alasannya karena kasus masih ditangani oleh polisi.
Baca Juga :
Viral Simulasi Demo Pemilu di Blitar: Baju Peserta Demo Digigit Beneran!
“Karena ini masih proses penyelidikan, saya belum bisa menyebutkan lembaganya apa. Namun nanti pada saat proses penyidikan mungkin baru saya ungkap, karena ada asas praduga,” kata dia.
Terlapor disebut pernah dimintai keterangan oleh polisi. Sayangnya kasus belum diusut tuntas. Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan kasus ini mulai dari menetapkan tersangka.
“Sudah delapan bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan), belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana UU Perlindungan Anak, untuk itu kami bersurat dan memohon kepada Kapolres,” katanya.
Lebih lanjut Achmad mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami korban tidak sampai ke hubungan intim. Tapi, sempat terjadi sentuhan fisik antara korban dengan terlapor.
“Si korban memang tidak sampai bersetubuh. Namun sempat hampir dilakukan persetubuhan. Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya,” ujar dia lagi.
Halaman Selanjutnya
“Sudah delapan bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses lidik (penyelidikan), belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana UU Perlindungan Anak, untuk itu kami bersurat dan memohon kepada Kapolres,” katanya.