Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas divonis 8 tahun penjara karena melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. “Telah menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto. Tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum terakomodasi dalam putusan tingkat pertama. Salah satunya adalah pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti. Wawan menegaskan bahwa alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding. Pada putusan sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Lukas juga dijatuhi pidana denda dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Dalam perkara ini, Lukas Enembe terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
KPK mengajukan banding terhadap Putusan Lukas Enembe
Recommendation for You
Jumat, 25 Oktober 2024 – 18:19 WIB Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto kembali memperingatkan…