portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Tersangka Korupsi pada Kasus 3 Pegawai Pajak, Salah Satunya Dipecat dari PNS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), angkat bicara mengenai tiga oknum pegawainya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pajak. Salah satu dari tiga oknum tersebut telah dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, menyatakan bahwa tiga oknum pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak,” kata Romadhaniah dalam keterangannya pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Romadhaniah mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. Dia mengungkapkan bahwa setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

DJP tidak mentolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Kasus ini juga telah dijalani pemeriksaan internal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hasilnya, salah satu tersangka, yaitu Sdr. RFG, telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” jelasnya.

Romadhaniah menyatakan bahwa DJP berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang berjalan.

“Pun, DJP menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan,” ungkapnya.