Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), pada tanggal 2 November 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, yaitu Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya dalam pengawasan yang tegas. Ogi juga menambahkan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi. Sebelumnya, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada PT Asuransi Jiwa Prolife karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. OJK juga memberikan waktu bagi PT Asuransi Jiwa Prolife untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun RPK tersebut tidak berhasil dilaksanakan. Selain melakukan pencabutan izin usaha, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis kepada pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife, yaitu Henry Surya, untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencabut Perizinan Asuransi Jiwa Prolife

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…