Senin, 6 November 2023 – 18:36 WIB
Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Bandar Lampung telah mengamankan dua dari lima orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja hingga dia meninggal dunia. Penganiayaan sadis ini terjadi di Jalan Kimaja Way Halim pada hari Minggu yang lalu.
Korban bernama RP (16), seorang warga Tanjung Senang, Bandar Lampung. Korban meninggal dengan luka lebam di kepala yang parah. Selain itu, kakinya patah setelah dianiaya menggunakan batu dan besi panjang.
Polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban. Dua pelaku tersebut bernama JD dan RA yang ditangkap pada Minggu malam.
“Hasil olah TKP dan penyelidikan menunjukkan bahwa motifnya adalah karena adanya ejekan antara pengendara di jalan dan kejar-kejaran,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, pada Senin, 6 November 2023.
Menurut Warsito, penganiayaan ini terjadi setelah korban dan temannya menyaksikan balapan liar di dekat lokasi kejadian. Diduga korban yang mengendarai sepeda motor terlibat perselisihan dengan lima orang pelaku.
“Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan berhasil mengamankan dua remaja,” jelas Warsito.
Satu pelaku kemudian melempar sepeda motor korban dengan batu. Korban yang jatuh dari sepeda motornya menjadi target para pelaku.
Dengan kejam, para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan batu dan besi panjang. Sementara itu, teman korban berhasil melarikan diri dari kejaran para pelaku.
“Salah satu pelaku memukul kepala korban dengan besi dan batu. Korban meninggal dengan luka di kepala, kening, dan kaki. Luka paling parah ada di kepala,” ujar Warsito.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor korban, batu, dan besi panjang sebagai barang bukti. Polisi masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiayaan ini.
Para pelaku, termasuk yang masih buron, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidananya adalah 7 tahun penjara.
Laporan: Pujiansyah-tvOne