Selasa, 7 November 2023 – 20:44 WIB
Jakarta – Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra buka suara atas putusan pelanggaran etik hakim konstitusi yang disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman telah melanggar etik berat dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik Anwar Usman hingga ‘nasibnya’ diketuk MKMK karena putusan MK pada 16 Oktober 2023 yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. Surya menyinggung sengkarut persoalan itu berawal dari Prabowo Subianto yang dinilai tak pede maju sebagai bakal capres tanpa dukungan Presiden Jokowi.
“Dia juga menuturkan kubu bakal capres Prabowo yang kemungkinan tetap enggan mengganti pasangannya dalam perhelatan Pilpres 2024. Kata dia, secara jantan mestinya Prabowo segera mengganti Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapresnya. Namun, Surya tetap menghormati apa yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman. Bagi dia, putusan MKMK itu semoga bisa mengembalikan marwah MK.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK juga memutuskan melarang Anwar tak boleh terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan. Sejumlah pihak bertindak sebagai pelapor terhadap Anwar Usman dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023. Mereka selaku pelapor antara lain seperti eks Wamenkumham Denny Indrayana, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Perhimpunan Pemuda Madani, hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.