portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pemeriksaan Panji Gumilang oleh Bareskrim di Lapas Indramayu Berlangsung Hampir 7 Jam

Pemeriksaan Panji Gumilang oleh Bareskrim di Lapas Indramayu Berlangsung Hampir 7 Jam

Kamis, 9 November 2023 – 21:26 WIB

Indramayu – Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis, 9 November 2023. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas II B Indramayu.

Berdasarkan pantauan, penyidik Bareskrim Polri selesai dari Lapas Indramayu sekitar pukul 16.30 WIB. Total sekitar 6,5 jam, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di dalam Lapas. Rombongan penyidik tersebut keluar dari Lapas melalui pintu samping atau Pos Pantau 4 Lapas Indramayu, menggunakan minibus berwarna merah.

Tak lama setelah rombongan penyidik keluar, kuasa hukum dari Panji Gumilang, turut keluar dari dalam lapas. Rombongan kuasa hukum tersebut keluar dari pintu utama Lapas Indramayu.

Saat keluar dari lapas, para kuasa hukum Panji Gumilang itu langsung masuk ke dalam kendaraan yang ia tumpangi. Ada dua kendaraan yang digunakan oleh para kuasa hukum Panji Gumilang.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri berjumlah lima orang tiba di Lapas Kelas II B Indramayu pukul 10.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Tak luput tiga orang kuasa hukum dari Panji Gumilang, masuk ke dalam Lapas untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, menjelaskan, ada lima orang penyidik yang masuk ke dalam Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Pemeriksaan tersebut, kata Hero, pihak Lapas menyediakan tempat khusus di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH). “Untuk terkait apanya kami tidak tahu, kami hanya menyediakan tempat ya saja, tadi datangnya itu sekitar pukul 10.00 WIB, kami tempatkan di ruang APH,” katanya.

Selain penyidik, imbuh Hero, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dari tersangka.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis, 2 November 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkar. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu

Exit mobile version