portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mahasiswa Yang Mengangkut 135 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara Tanpa Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan bahwa Dodhy Adreanto Sidabalok (23) harus dipenjara selama 20 tahun karena terbukti menguasai atau menjadi kurir ganja seberat 135 kilogram. Mahasiswa salah satu universitas di Kota Medan ini berhasil lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Said Tarmizi, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Mengadili dan memeriksa perkara, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok dengan pidana 20 tahun penjara,” ujar Said dalam sidang virtual di PN Medan pada Kamis, 9 November 2023.

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 2 miliar, dan jika tidak bisa membayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim menyebut bahwa terdakwa dianggap mempersulit program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Namun, terdakwa dianggap memiliki hal yang meringankan karena masih usia muda, sehingga masih punya kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyatakan banding atau tidak. Mengutip dakwaan JPU, diketahui bahwa Dodhy diringkus polisi pada 31 Mei 2023, setelah mendapat tugas dari seorang pria bernama Okto (yang saat itu buron) untuk menerima paket ganja seberat 135 kg dari dua saksi lainnya, yaitu Sabar Hasibuan dan Putra (dalam berkas terpisah). Keduanya sedang dalam perjalanan membawa barang haram tersebut dari Aceh.

Dodhy lalu menghubungi Putra untuk memintanya mengantar barang itu ke Fakultas Pertanian Universitas Methodist setelah sampai di Medan. Namun, sebelum sampai tujuan, polisi berhasil meringkus Sabar dan Putra saat mobilnya melintasi Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu malam, 31 Mei 2023, pukul 20.30.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 4 karung goni plastik warna putih di dalam bagasi belakang mobil yang berisi daun ganja kering. Dari interogasi, terdakwa Putra mengatakan akan membawa ganja ke Medan untuk diserahkan kepada Dodhy. Polisi pun menyuruh Putra untuk menghubungi Dodhy dan menanyakan posisinya.

Setelah melakukan komunikasi, Dodhy mengirimkan lokasinya dan mengarahkan untuk masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist. Setelah mobil masuk ke kampus sekitar 10 meter, Dodhy menghampiri mereka, kemudian petugas yang berada di mobil Sabar dan Putra membuka pintu belakang mobil untuk menunjukkan ganja yang rencananya akan diterima oleh Dodhy. Saat itulah polisi langsung menangkap Dodhy.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti 31 Mei 2023 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut, barang bukti yang disita milik Putra, Sabar, dan Dodhy berupa 135 bal lakban cokelat yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, dengan total berat 135.000 gram atau 135 kg.

Exit mobile version