Minggu, 12 November 2023 – 08:00 WIB
Tanah Datar – Satreskrim Polres Tanah Datar telah menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Pelaku NWH (18) sebelumnya telah membuat heboh di media sosial dengan sengaja menodai agama Islam dengan cara menempelkan kemaluannya di atas kitab suci Al Quran sambil melakukan masturbasi.
Pelaku NWH ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jorong Simpuruik Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Jumat, 10 November 2023.
Penangkapan pelaku bermula saat salah satu akun platform Instagram menandai akun Polres Tanah Datar ke salah satu postingannya pada Jumat, 10 November 2023. Setelah dilakukan peninjauan oleh personil Humas selaku admin Instagram Polres Tanah Datar, diketahui postingan tersebut berisi screenshot dan video dari terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan masturbasi di atas kitab suci Al Quran. Humas Polres langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan dilakukan, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar langsung mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.
“Alhamdulillah saat ini kami sudah mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram,” kata Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah saat jumpa pers, Sabtu, 12 November 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pria dalam video yang berisi konten penistaan agama itu adalah benar dirinya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk merekam dan Al Quran yang dinodai pelaku. “Terduga pelaku juga menjelaskan alasan dari pembuatan video tersebut berdasarkan permintaan dari seseorang melalui salah satu grup telegram, yang mana dengan pembuatan video tersebut terduga pelaku dihadiahi uang Rp 50.000 yang ditransfer melalui aplikasi Dana,” kata Kasat Reskrim Ipda Ary Andre menambahkan.
Selanjutnya diketahui video yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut tersebar di media sosial “X”. Pelaku NWH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan: Andi Saputra/tvOne Tanah Datar