portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

BPS Ungkap RI Masih Impor Mesin dan Pesawat Mekanik dari Israel

 

 

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, Indonesia masih melakukan impor dari Israel. Dalam hal ini komoditas utama impor yaitu mesin dan pesawat mekanik dengan kode HS 84.

Baca Juga :

Turki Kirim Rumah Sakit Keliling Bagi Rakyat Gaza di Perbatasan Rafah

“Komoditas utama impor asal Israel Ini adalah mesin dan pesawat mekanik atau HS 84. Kemudian perkakas atau perangkat potong HS 82, dan juga mesin dan peralatan listrik atau HS 85,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam konferensi pers Rabu, 15 November 2023.

Selain melakukan impor, Indonesia juga tercatat mengekspor beberapa komoditas ke Israel. Salah satunya adalah lemak dan minyak hewan nabati.

Baca Juga :

Cerita Mencekam Saksi Mata Pengungsi di RS Al-Shifa Gaza, Jadi Sasaran Tank Israel

Baca Juga :

Serangan Roket Dari Gaza, 2 Warga Israel Terluka Kena Pecahan Peluru

“Komoditas utama yang diekspor ke Israel ini adalah lemak dan minyak hewan nabati yaitu HS 15. Kemudian ada alas kaki HS 64, dan juga mesin atau perlengkapan elektrik dan bagiannya HS 85,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

MUI juga mengimbau umat Islam di Tanah Air untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina.” kata Niam.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/M Ali Wafa

Halaman Selanjutnya