Berita  

Aturan Menggunakan Kantor Kemenag Sebagai Rumah Ibadat Sementara

Kamis, 23 November 2023 – 22:32 WIB

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan edaran mengenai pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara yang tertuang dalam Edaran No 11 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023.

Dalam edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin umat beragama dapat melaksanakan peribadatan sesuai agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan sesuai agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya rumah ibadah, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau alasan lain.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadah sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan.

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini dikeluarkan sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

Adapun ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 di antaranya berisi penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan. Selain itu, sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu bulan.

“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota diharapkan berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara,” katanya. (ANT)

Exit mobile version