Senin, 27 November 2023 – 21:56 WIB
Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti langkah Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang meminta keterangan kepada 176 kepala desa di Karanganyar secara serempak. IPW menyebut hal tersebut baru pertama kalinya terjadi, apalagi terkait pertanggungjawaban dana desa.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa pemanggilan kepala desa yang dilakukan bersamaan adalah sesuatu yang janggal. Ditambah, kondisi saat ini sudah mulai mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sugeng merasa bahwa langkah pihak kepolisian perlu dikhawatirkan. Mengingat, Jawa Tengah juga sebagai wilayah yang dikenal sebagai kantong suara PDI Perjuangan.
Sugeng mengungkapkan bahwa pemanggilan ratusan kadea itu sangat aneh dan tak biasa. Ia menyebut bahwa surat pemberitahuan klarifikasi terkait permintaan keterangan itu tidak diberikan secara langsung kepada kepala desa. Ditreskrimsus Polda Jateng justru melayangkan surat panggilan itu melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar.
Oleh karena itu, IPW menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Karanganyar melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.
Sugeng sebagai Ketua IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir. Sebab dengan begitu, perintah Kapolri tentang netralitas polisi terimplementasikan.
Halaman Selanjutnya